Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi: 2023: KMK No. HK.01.07/MENKES/1339/2023 : Unduh: Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak: 2023: KMK No. HK.01.07/MENKES/1340/2023 : Unduh: Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis: 2023: KMK No. HK.01.07/MENKES/1342/2023 : Unduh
PP ini mengatur mengenai klasifikasi rumah sakit; kewajiban rumah sakit; akreditasi rumah sakit; pembinaan dan pengawasan rumah sakit; dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Buku Saku Akreditasi SNARS Edisi 1.1. Tak lama lagi kita akan menyongsong akreditasi menggunakan standar nasional akreditasi rumah sakit (SNARS) edisi 1.1. Berbeda dari acuan akreditasi yang sebelumnya banyak berfokus hanya pada dokumen saja, kini penilaian dokumen hanya diberikan porsi sebesar 20%. Sisa penilaian lainnya difokuskan padaRumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Akreditasi yang dilakukan terhadap rumah sakit tidak lain bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit, meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi, dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan. permenkes no 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002 1. Komite Mutu Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Komite Mutu adalah unsur organisasi non struktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta mempertahankan standar pelayanan rumah sakit. 2. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yangDalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.s2StV.